Kode Etik Perusahaan
Kode etik terdiri dari Standar Etika Usaha, Standar Tata Perilaku Insan Perusahaan dan Materi Khusus.

01. Standar Etika Perusahaan
Aturan Etika Perusahaan Meliputi

01

Etika perusahaan dengan pemilik
modal

02

Etika perusahaan dengan insan perusahaan

03

Etika perusahaan dengan pelanggan

04

Etika perusahaan dengan pesaing


05

Etika perusahaan dengan pemasok barang / jasa

06

Etika perusahaan dengan mitra usaha

07

Etika perusahaan dengan kreditur

08

Etika perusahaan dengan pemerintah


09

Etika perusahaan dengan konsumen akhir

10

Etika perusahaan dengan media massa

11

Etika perusahaan dengan organisasi profesi

12

Etika perusahaan dengan organ non-struktural


13

Etika perusahaan dengan serikat pekerja


02. Standar Tata Perilaku Karyawan

Standar Tata Perilaku Karyawan dibuat agar setiap karyawan mendapat dukungan iklim kerja yang kondusif sehingga mampu berperan aktif terhadap peningkatan produktivitas.

03. Materi Khusus

Materi khusus meliputi aturan mengenai tanggung jawab sosial Perusahaan, menjaga kerahasiaan data dan informasi, menjaga aset atau harta Perusahaan, perjalanan dinas, menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, keamanan, benturan kepentingan, menerima dan memberi imbalan, suap, tempat penyelenggaraan jamuan bisnis, penyalahgunaan narkoba dan miras, merokok, perjudian, hingga aktivitas politik.

Penerapan dan
Penegakan

 

Upaya penerapan kode etik meliputi :

   Sosialisasi dan internalisasi
   Membuat Saluran Pengaduan
   Penegakan Pedoman Etika dan Tata Perilaku
Perusahaan telah mencanangkan penetapan etika dan upaya penerapaan sebagai landasan terwujudnya perusahaan yang menerapkan prinsip GCG sejak 25 Juli 2007. Hal tersebut menjadi awal terbentuknya Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) yang merupakan panduan bagi seluruh organ (pemilik modal dan insan Perusahaan) dalam menjalin bisnis dengan pelanggan, rekanan, mitra usaha dan pemangku kepentingan lain. 

Etika Usaha dan Tata Perilaku juga menjadi bagian dari upaya penciptaan budaya Perusahaan yang kondusif dan team work yang solid guna mewujudkan pertumbuhan PERURI secara berkesinambungan yang pada akhirnya dapat meningkatkan nilai tambah kepada Perusahaan.

Good Corporate Governance
Penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PERURI sesuai visi dan misi. Sebagai objek vital nasional, PERURI komitmen terapkan GCG sesuai PER-01/MBU/2011 tentang Tata Kelola yang Baik pada BUMN.

Lima Prinsip Dasar GCG
Perusahaan menerapkan lima perinsip dasar GCG yang dikenal dengan TARIF, berikut penjelasannya.

Transparency

PT Peruri Digital Security senantiasa mengungkap (disclosure) dan menyediakan informasi yang memadai serta mudah diakses oleh segenap pemangku kepentingan.


Accountability

PT Peruri Digital Security mengelola perseroan dengan benar dan terukur sesuai dengan kepentingan Perusahaan, dengan memperhitungkan seluruh pemangku kepentingan.


Responsibility

PT Peruri Digital Security senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan secara berkesinambungan.


Independency

PT Peruri Digital Security mengelola Perusahaan dan seluruh entitas Anak Perusahaan beserta jajarannya untuk tidak saling mendominasi serta tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.


Fairness

PT Peruri Digital Security dan Anak Perusahaan senantiasa memperhatikan kepentingan pemilik modal dan pemangku kepentingan lainnya dengan melaksanakan asas kewajaran dan kesetaraan dalam melaksanakan kegiatan Perusahaan.

Internal Audit Charter
Satuan Pengawasan Intern (SPI) memastikan pengelolaan risiko, pengendalian, dan tata kelola Perusahaan efektif. Dipimpin oleh Kepala SPI yang diangkat oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris. Karena independensinya, SPI langsung bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

Manajemen Risiko
Manajemen risiko di Peruri Digital Security dimulai dengan pembentukan Divisi PPMR di bawah Direktur Utama. Seiring perkembangan organisasi, fungsi manajemen risiko berubah, menjadi bagian Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.

Implementasi sistem manajemen risiko di Peruri Digital Security sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No.1 Tahun 2011

Sebagai wujud komitmen Direksi atas pelaksanaan manajemen risiko, PERURI telah menyusun kebijakan manajemen risiko yang tertuang dalam Corporate Policy Manual (CPM) dan Risk Management and Compliance Manual (RMCM) yang disahkan pada tahun 2017 serta telah dimutakhirkan pada tahun 2021. Kebijakan ini diterapkan pada semua tingkatan, termasuk semua fungsi, satuan kerja, dan divisi yang bertanggung jawab terhadap rencana manajemen risiko. Kebijakan manajemen risiko di PERURI mengacu pada Pedoman Manajemen Risiko ISO 31000:2018.

3 Tipe Risiko Yang Dihadapi Peruri Digital Security

Risiko Strategis

Dengan pengalaman dalam menjaga integritas uang Republik Indonesia, PERURI juga mencetak dokumen berharga seperti sertifikat tanah, paspor, pita cukai, materai, dan ijazah sesuai mandat PP 06 Tahun 2019.

Risiko Keuangan

Risiko-risiko yang disebabkan oleh hal-hal yang terkait dengan finansial/keuangan. Risiko utama dari kategori risiko keuangan adalah: fluktuasi valas, perubahan suku bunga, likuiditas, efektivitas dan efisiensi biaya, dan fixed asset management.

Risiko Operasional

Risiko-risiko yang disebabkan oleh adanya kegagalan operasi yang sangat tidak diharapkan dan biasanya terjadi pada kegiatan operasional sehari-hari. Risiko utama dari kategori risiko operasional adalah: teknologi informasi, sumber daya manusia, dan disrupsi bisnis & produksi.

Upaya Pengelolaan Risiko Dalam Bisnis

PERURI mengintegrasikan manajemen risiko ke seluruh proses bisnis sesuai prinsip ISO 31000, menjadikan risk management sebagai bagian integral organisasi untuk memastikan kesadaran dan budaya risiko.


Proses Bisnis Utama dan Operasional Perusahaan

Risiko proses bisnis utama diidentifikasi mulai dari input, proses dan output oleh seluruh risk owner dan dilaporkan kepada Divisi Manajemen Risiko dan dipantau secara berkala.

Risiko proses bisnis utama diidentifikasi mulai dari input, proses dan output oleh seluruh risk owner dan dilaporkan kepada Divisi Manajemen Risiko dan dipantau secara berkala.

Risiko proses bisnis utama diidentifikasi mulai dari input, proses dan output oleh seluruh risk owner dan dilaporkan kepada Divisi Manajemen Risiko dan dipantau secara berkala.

Risiko proses bisnis utama diidentifikasi mulai dari input, proses dan output oleh seluruh risk owner dan dilaporkan kepada Divisi Manajemen Risiko dan dipantau secara berkala.

Penerapan Proses Manajemen Risiko

PERURI mengintegrasikan manajemen risiko ke seluruh proses bisnis sesuai prinsip ISO 31000, menjadikan risk management sebagai bagian integral organisasi untuk memastikan kesadaran dan budaya risiko.


Perencanaan Strategis Bisnis Perusahaan

Risiko proses bisnis utama diidentifikasi mulai dari input, proses dan output oleh seluruh risk owner dan dilaporkan kepada Divisi Manajemen Risiko dan dipantau secara berkala.

Risiko proses bisnis utama diidentifikasi mulai dari input, proses dan output oleh seluruh risk owner dan dilaporkan kepada Divisi Manajemen Risiko dan dipantau secara berkala.

Pertahanan Tiga Lapis
Standar Tata Perilaku Karyawan dibuat agar setiap karyawan mendapat dukungan iklim kerja yang kondusif sehingga mampu berperan aktif terhadap peningkatan produktivitas.
#Pertahanan Lapis Pertama
Pertahanan Tiga Lapis
Dilaksanakan oleh pemilik sasaran / pemilik risiko yaitu unit bisnis yang melakukan aktivitas operasional perusahaan sehari-hari, terutama yang merupakan garis depan atau ujung tombak organisasi. Unit kerja harus memastikan adanya lingkungan pengendalian yang kondusif, menerapkan kebijakan yang telah ditetapkan serta mempertimbangkan risiko dalam setiap keputusan dan tindakan yang dilakukan, dan pengendalian internal yang efektif.
#Pertahanan Lapis Kedua
Mengelola Risiko
Dilaksanakan oleh fungsi-fungsi manajemen risiko dan kepatuhan, misal: Unit Kerja Manajemen Risiko, Hukum, Kepatuhan. Pertahanan lapis kedua bertugas memantau implementasi MR secara obyektif dan menyeluruh, melakukan pengawasan terhadap bagaimana fungsi bisnis dilaksanakan dalam koridor manajemen risiko dan prosedur yang ditetapkan.
#Pertahanan Lapis Ketiga
Mengawasi Risiko
Dilaksanakan oleh auditor internal maupun auditor eksternal untuk memastikan lapis pertama dan kedua telah dilaksanakan. Internal audit juga memiliki tugas untuk melakukan review dan evaluasi terhadap rencana dan implementasi manajemen risiko secara keseluruhan.

Sistem Informasi /
Aplikasi Manajemen Risiko

Sebagai perusahaan Obvitnas, PERURI membutuhkan keamanan yang ketat untuk memproteksi diri dari ancaman, baik dari luar maupun dalam.

Mengawasi Risiko
Digunakan oleh seluruh risk owner untuk melakukan proses manajemen risiko mulai dari penyusunan konteks, kriteria, risk assessment, hingga monitoring risiko.

Aplikasi Penilaian Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Si-Paling-Baik)
Digunakan untuk melakukan penilaian (assessment) Good Corporate Governance dan Risk Management Maturity Level (Index), baik oleh asesor internal maupun eksternal.

Whistleblowing System
Whistleblowing System memungkinkan laporan pelanggaran kepada manajemen dengan jaminan kerahasiaan pelapor. Pelapor dapat aktif memantau laporan tanpa khawatir identitas terungkap.


📍   Kantor PDS

Jl. Sunan Kalijaga No.11, Melawai, Kec. Kebayoran Baru,
Kota Jakarta Selatan 12160

📧   Email

info@pds.id

📞     Telepon

(021) 382 500 80

📱     WhatsApp

+62 811-9624-008

Tetap Terhubung dengan Kami

Ikuti kami di media sosial untuk informasi terbaru tentang layanan, produk, dan inovasi digital:

            

Terima kasih telah memilih Peruri Digital Security sebagai mitra terpercaya Anda dalam solusi keamanan digital!

#AmanDenganPDS #PDSNaikKelas