Digital Product Passport (DPP) sebagai Persyaratan Produk
yang Dipasarkan di Uni Eropa

Yogyakarta, [12/06/2026] - Regulasi Uni Eropa melalui Ecodesign for Sustainable Products Regulation (ESPR) mewajibkan produk yang dipasarkan di wilayah Uni Eropa untuk memiliki Digital Product Passport (DPP), yaitu rekaman digital terstandarisasi yang terhubung dengan produk fisik. Implementasi DPP akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun 2027 untuk sektor tekstil dan apparel, elektronik dan ICT, serta furnitur, dan ditargetkan mencakup berbagai kategori produk lainnya pada tahun 2030.
Dengan demikian, produk Indonesia yang akan diekspor ke Uni Eropa perlu memenuhi persyaratan DPP agar dapat memasuki pasar tersebut dan memenuhi standar keberlanjutan yang ditetapkan.

Apa itu Digital Product Passport (DPP)?

Digital Product Passport (DPP) merupakan rekaman digital terstandarisasi yang menyimpan informasi penting terkait suatu produk fisik, meliputi:

1. Transparansi Siklus Hidup Produk
Menyediakan informasi mengenai bahan baku, proses produksi, hingga jejak karbon produk yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat seluler.

2. Ketertelusuran (Traceability)
Menyediakan informasi mengenai bahan baku, proses produksi, hingga jejak karbon produk yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat seluler.

3. Keberlanjutan (Sustainability) Membantu konsumen dan regulator memverifikasi aspek keberlanjutan produk melalui data yang aman dan tidak mudah dimanipulasi (tamper-proof).
 
4. Sirkularitas (Circularity) Mendukung proses perbaikan, penggunaan kembali, dan daur ulang produk melalui penyediaan informasi komposisi material serta panduan perakitan yang mudah diakses.

Dalam rangka mendukung UMKM, khususnya di Yogyakarta, untuk memasuki pasar ekspor Uni Eropa, PT Peruri Digital Security (PDS) memenuhi undangan sebagai narasumber dalam kegiatan Seminar & Kurasi Jaminan Ke-ASLI-an Produk Yogyakarta yang diselenggarakan PUNDI Group pada 12 Juni 2026 di Yogyakarta.

Pada kesempatan tersebut, PDS memperkenalkan berbagai produk dan layanan digital yang dapat mendukung transformasi dan daya saing UMKM, antara lain:

  • Digital Sign: layanan tanda tangan elektronik yang dapat digunakan pada dokumen digital dengan kekuatan hukum yang sah sesuai regulasi yang berlaku.

  • e-Meterai: meterai dalam bentuk digital yang memiliki kedudukan hukum setara dengan meterai tempel pada dokumen fisik.

  • e-Stamp: stempel elektronik yang dapat diaplikasikan pada dokumen digital untuk mendukung proses bisnis yang lebih efisien.

  • Seat Management: layanan penyediaan dan pengelolaan perangkat teknologi informasi seperti PC, laptop, dan printer tanpa perlu investasi pembelian perangkat secara langsung.

  • JAGA-IN: solusi teknologi yang sedang dikembangkan dan dirancang agar selaras (compliant) dengan konsep Digital Product Passport (DPP), untuk membantu mencegah pemalsuan produk, memudahkan proses autentikasi, mendukung ketertelusuran rantai pasok, serta menyediakan kemampuan analitik data dan market intelligence.

Melalui materi yang disampaikan, PDS membantu UMKM mempercepat adaptasi di era digital melalui dukungan kepatuhan terhadap regulasi Bea Meterai, penyediaan kelengkapan dokumen digital seperti tanda tangan elektronik dan stempel elektronik, layanan pengelolaan perangkat teknologi informasi, serta solusi digital yang mendukung peningkatan daya saing UMKM dalam memasuki pasar global.

📍   Kantor PDS
Jl. Sunan Kalijaga No.11, Melawai, Kec. Kebayoran Baru,
Kota Jakarta Selatan 12160

📧   Email
info@pds.id

📞     Telepon
(021) 382 500 80

📱     WhatsApp
+62 811-9624-008

Tetap Terhubung dengan Kami

Ikuti kami di media sosial untuk informasi terbaru tentang layanan, produk, dan inovasi digital: